KAI Tegaskan Kewenangan Perlintasan Sebidang: Perbaikan Jalan Mengacu Regulasi Nasional
Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Dalam aturan tersebut, pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar pemangku kepentingan telah diatur secara jelas dan tegas.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menjelaskan bahwa Pasal 49 PM 94 Tahun 2018 secara rinci mengatur siapa yang berwenang melakukan perbaikan jalan di perlintasan sebidang, berdasarkan status kepemilikan jalan. Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
“Dengan ketentuan tersebut, tidak seluruh perlintasan sebidang secara otomatis menjadi kewenangan KAI. Setiap instansi memiliki tanggung jawab sesuai status jalan yang dilintasi rel kereta api,” ujar Reza Shahab.
Ia menegaskan, kewenangan KAI dalam perbaikan jalan di perlintasan sebidang bersifat khusus dan terbatas. KAI berkewajiban melakukan perbaikan apabila kerusakan jalan tersebut disebabkan secara langsung oleh pekerjaan, perawatan, atau perbaikan jalur kereta api yang dilakukan oleh KAI.
“Dalam kondisi tersebut, KAI wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula atau sesuai standar keselamatan yang ditetapkan. Namun apabila kerusakan jalan telah terjadi sebelumnya dan tidak disebabkan oleh pekerjaan jalur kereta api, maka penanganannya tetap mengacu pada kewenangan pemilik jalan,” jelasnya.
Terkait perlintasan sebidang di Lubuk Buaya, KAI Divre II Sumatera Barat memastikan bahwa kondisi jalan di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan sebelum dilaksanakannya pekerjaan perbaikan geometri jalur kereta api. Meski demikian, KAI tetap mengambil langkah preventif demi keselamatan bersama.
“Walaupun kerusakan jalan bukan disebabkan oleh pekerjaan kami, KAI tetap melakukan perbaikan bersamaan dengan perawatan jalur. Langkah ini kami ambil semata-mata untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Reza.
Prinsip yang sama, lanjutnya, juga diterapkan pada perlintasan sebidang lainnya, termasuk di kawasan Teluk Bayur. Setiap penanganan dilakukan dengan terlebih dahulu menelaah status jalan serta penyebab kerusakan yang terjadi di lapangan.
“Kami selalu mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi. Setiap perlintasan memiliki karakteristik dan kewenangan berbeda, sehingga penanganannya pun tidak bisa disamaratakan,” tambahnya.
KAI Divre II Sumatera Barat juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, serta masyarakat memiliki peran strategis yang saling melengkapi.
Menurut Reza, keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya persoalan infrastruktur semata, melainkan juga menyangkut kepatuhan, kepedulian, dan tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Tanpa kolaborasi yang kuat, upaya pencegahan kecelakaan tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, mengingat kereta api memiliki prioritas utama dan jarak pengereman yang panjang.
Melalui penerapan regulasi yang konsisten, langkah preventif di lapangan, serta dukungan seluruh pihak, KAI optimistis keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
TIM RMO


Belum ada Komentar untuk "KAI Tegaskan Kewenangan Perlintasan Sebidang: Perbaikan Jalan Mengacu Regulasi Nasional"
Posting Komentar